Sabtu, 19 November 2011

TINGKATAN, PERANAN DAN FUNGSI LEMBAGA PERADILAN


1. Pengadilan Tingkatan Pertama 
( Pengadilan Negeri)

  Kekuasaan hukum pengadilan meliputi satu kabupaten/kota.
  Yang berfungsi memeriksa tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka keluarganya atau kuasa hukumnya kepada Ketua Pengadilan dengan menyebutkan alasan-alasannya.
Wewenang pengadilan tingkat pertama 

a) sah atau tidaknya pengkapan,
  penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan.
b)  ganti kerugian dan / atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya di hentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

 
2. Pengadilan Tingkat Kedua

 Pengadilan tingkat Kedua disebut Pengadilan Tinggi daerahnya meliputi satu provinsi.
Fungsi pengadilan tingkat kedua:
-menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri didalam daerah hukum.
-melakukan pengawasan terhadap jalannya pengadilan di dalam daerah hukumnya dan menjaga supaya pengadilan itu diselesaikan dengan seksama dan sewajarnya.-
-mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
-untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberikan peringatan, tegurandan petunjuk yang di pandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
 
3. Mahkamah Agung

sebagai pemegang pengadilan negara tertinggi, berkedudukan di ibu kota negara RI atau di lain tempat yang ditetapkan oleh presiden.
 
Fungsi MA Adalah:
-semua puncak semua pengadilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan pengadilan dan dan memberi pinjaman kepada pengadilan- pengadilan yang bersangkutan.
- melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan diseluruh Indonesia dan menjaga supaya pengadilan di selenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
-mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim disemua lingkungan peradilan.
-untuk kepentingan negara dan keadilan, MA memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk yang di pandang perlu baik dengan surat tersendiri, maupun dengan surat edaran.
 
SIKAP TAAT TERHADAP HUKUM
 
Contoh perbuatan sikap taat terhadap hukum dalam kehidupan seharai-hari adalah sebagai berikut:
o mematuhi peraturan lalu lintas, misalnya berkendara di lajur yang benar, tidak menerobos lampu merah, dan memakai atribut keselamatan berkendara.
o mematuhi peraturan yang berkaitan dengan interaksi masyarakat, misalnya tidak mencuri, menganiaya, dan melakukan pemerasan kepada orang lain.
o mematuhi peraturan  yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
 
CONTOH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM
 
Ø Kejahatan dengan kekerasan
Ø perjudian
Ø pencurian
   

 
 
 
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright Welcome in Fitri's Blog 2009. Powered by Blogger.Wordpress Theme by Ezwpthemes .
Converted To Blogger Template by Anshul Dudeja.